Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Kabupaten Cilacap 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Kabupaten Cilacap
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Bromo Timur No 13 Sidakaya, Cilacap Selatan
| Telepon: | 0282-535093 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos@cilacapkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | - |
| Alamat: | Jalan Bromo Timur Nomor 13 Sidakaya, Cilacap Selatan, Cilacap |
| Telepon: | (0282) 533346 |
| Faksimile: | (0282) 533346 |
| Email: | dinsosclp@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengelolaan data fakir miskin merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Cilacap di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial yang dilakukan secara sistematis dan telah diatur, diarsip, dan dipelihara yang mencakup proses usulan data, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan data yang diperlukan guna memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pada urusan sosial, data yang disajikan merupakan data PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang telah diinput dan diolah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuan Kegiatan
Pengelolaan data fakir miskin merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Cilacap di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial yang dilakukan secara sistematis dan telah diatur, diarsip, dan dipelihara yang mencakup proses usulan data, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan data yang diperlukan guna memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pada urusan sosial, data yang disajikan merupakan data PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang telah diinput dan diolah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-02-01 s.d. 2023-09-30
Desain
2023-02-01 s.d. 2023-09-30
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-02-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-02-01 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-02-01 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2023-06-30 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) | Kesejahteraan Sosial | Hasil Proses Usulan Data,Verifikasi, Validasi danPengendalian/Penjaminan Kualitas | 1 Tahun |
| PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) | Kesejahteraan Sosial | Fasilitasi pemberdayaan dan pelatihan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya di bidang sosial, ekonomi, penyediaan akses dan kesempatan kerja, pendidikan dan literasi, serta pelayanan yang diperlukan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya dalam menjaga kemandirian diri. Salah satu bentuk pemberdayaan dan pelatihan yang dimaksud termasuk mendorong pelatihan literasi keuangan rumah tangga dan pengelolaan keuangan usaha/mata pencaharian, sehingga PPKS Lainnya peserta program Graduasi memiliki pengetahuan dan keterampilan pengelolaan keuangan rumah tangga | 1 Tahun |
| PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial) | Kesejahteraan Sosial | Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Keluarga yaitu keluarga yang yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial | 1 Tahun |
| TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) | Kesejahteraan Sosial | Seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Keluarga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 284
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Keluarga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-06-28;
Digital (softcopy): 2023-06-08;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Hasil Proses Usulan Data,Verifikasi, Validasi danPengendalian/Penjaminan Kualitas
-
Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Keluarga yaitu keluarga yang yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial
-
Fasilitasi pemberdayaan dan pelatihan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya di bidang sosial, ekonomi, penyediaan akses dan kesempatan kerja, pendidikan dan literasi, serta pelayanan yang diperlukan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya dalam menjaga kemandirian....
-
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersedia yaitu seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan