Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pencacahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Menurut Jenisnya Perkecamatan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPencacahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Menurut Jenisnya Perkecamatan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS SOSIAL ,PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Kabupatn Banjarnegara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Letnan Karjono No.193, Parakancanggah, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53412
| Telepon: | (0286)591892 |
| Faksimile: | (0286)591892 |
| Email: | dinsospppa@banjarnegarakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin |
| Alamat: | Jl. Letnan Karjono No. 193, Banjarnegara |
| Telepon: | 0286- 591892 |
| Faksimile: | 0286- 591892 |
| Email: | dinsospppa@banjarnegarakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor.03 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. menyebutkan bahwa pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Tujuan Kegiatan
Hasil monitoring dan evaluasi pendataan dan pengelolaan data PMKS dipergunakan oleh Kementerian Sosial sebagai: a. bahan masukan untuk penyempurnaan pelaksanaan program dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. rujukan untuk memperbaiki proses pendataan dan pengelolaan data; c. untuk pencapaian target pendataan; dan d. memperoleh data By Name By Address Hasil pendataan dan pengelolaan data PMKS dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri dalam pembinaan dan pengawasan, serta dukungan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-06-30
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-06-30
Analisis
2023-07-31 s.d. 2024-01-31
Diseminasi Hasil
2023-07-31 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2023-07-31 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial/Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosia | Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial/Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dibagi menurut jenisnya yaitu Tuna Susila, Anak Cacat ( Tuna Netra dan Bisu Tuli), Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar. | 1.Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. 2.Anak cacat adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. 3. Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. 4. Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya | Semesteran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 20
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-02-10;
Digital (softcopy): 2024-02-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar
Indikator Kegiatan
-
Seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar