Detail Metadata Kegiatan Statistik
PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN KABUPATEN KLATEN 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanPENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN KABUPATEN KLATEN
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KLATEN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN PEMUDA NO 294 KLATEN
| Telepon: | 0272321046 |
| Faksimile: | 0272322567 |
| Email: | dukcapil.klaten@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | PEMKAB KLATEN |
| Eselon 2: | DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KLATEN |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | KABID PIAK (PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) |
| Alamat: | JALAN PEMUDA NO 294 KLATEN |
| Telepon: | 0272321046 |
| Faksimile: | 0272322567 |
| Email: | dukcapil.klaten@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPEMBANGUNAN DI KABUPATEN KLATEN MENCAKUP SEMUA DIMENSI DAN ASPEK KEHIDUPAN UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA. DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TUJUAN TERSEBUT DIPERLUKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG DIDASARKAN PADA KONDISI PENDUDUK SEHINGGA PEMBANGUNAN AKAN MEMBERIKAN MANFAAT DAN DAPAT DINIKMATI OLEH SELURUH PENDUDUK. DATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN YANG LENGKAP DAN AKURAT, YANG MELIPUTI JUMLAH, STRUKTUR, PERTUMBUHAN, PERSEBARAN, MOBILITAS, PENYEBARAN, KUALITAS DAN KONDISI KESEJAHTERAAN YANG MENYANGKUT POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, AGAMA SERTA LINGKUNGAN PENDUDUK DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN TERSEBUT.
Tujuan Kegiatan
1. Memberikan gambaran umum mengenai kodisi dan potensi kependudukan wilayah Kabupaten Klaten; 2. Membantu para pengambil kebijakan dalam pengambilan keputusan yang tepat dalam proses pembangunan di Kabupaten Klaten; 3. Menyediakan data dan informasi bagi Pemerintah Kabupaten Klaten dan pemangku kepentingan dalam merumuskan dan menyusun kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi kebijakan serta perencanaan program/kegiatan serta dipakai untuk kalangan akademis, pelaku bisnis dan peminat demografi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-01 s.d. 2021-01-07
Desain
0000-00-00 s.d. 0000-00-00
Pengumpulan Data
2021-01-01 s.d. 2021-12-31
Pengolahan Data
2022-09-01 s.d. 2022-10-31
Analisis
2022-09-01 s.d. 2022-10-31
Diseminasi Hasil
2022-11-01 s.d. 2022-11-30
Evaluasi
0000-00-00 s.d. 0000-00-00
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| PENDUDUK | PENDUDUK | WNI dan orang asing yang memiliki dokumen administrasi | Harian |
| LAJU PERTUMBUHAN | Pertumbuhan | Perubahan jumlah penduduk disuatu wilayah dalam jangka waktu tertentu ( tahun n dan tahun n-1) | Tahunan |
| KEPADATAN PENDUDUK | Kepadatan | Kepadatan Penduduk Kasar (Crude Population Density), yaitu menunjukkan banyaknya jumlah penduduk untuk setiap kilometer persegi luas wilayah. | Tahunan |
| PENDUDUK LAKI-LAKI | Laki-laki | WNI dan orang asing laki-laki yang memiliki dokumen administrasi di Klaten | Harian |
| PENDUDUK PEREMPUAN | Perempuan | WNI dan orang asing perempuan yang memiliki dokumen administrasi di Klaten | Harian |
| KELAHIRAN | Lahir | Kelahiran adalah tindakan atau proses melahirkan atau melahirkan keturunan, juga disebut dalam konteks teknis sebagai proses melahirkan. | Harian |
| KEMATIAN | Mati | Kematian adalah penghentian permanen dan ireversibel (tidak dapat dibalikkan) dari semua fungsi biologis yang menopang organisme hidup. | Harian |
| KELOMPOK UMUR | Kelompok Umur | Pembagian penduduk dalam kelompok umur sesuai kebutuhan data analisis, biasanya 5 tahunan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KLATEN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : petugas mengisi online
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-11-30;
Digital (softcopy): 2022-11-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pembagian penduduk dalam kelompok umur sesuai kebutuhan data analisis, biasanya 5 tahunan
-
WNI dan orang asing laki-laki yang memiliki dokumen administrasi di Klaten
-
WNI dan orang asing perempuan yang memiliki dokumen administrasi di Klaten
-
Kepadatan Penduduk Kasar (Crude Population Density), yaitu menunjukkan banyaknya jumlah penduduk untuk setiap kilometer persegi luas wilayah.
-
WNI dan orang asing yang memiliki dokumen administrasi
-
Perubahan jumlah penduduk disuatu wilayah dalam jangka waktu tertentu ( tahun n dan tahun n-1)
-
Kematian adalah penghentian permanen dan ireversibel (tidak dapat dibalikkan) dari semua fungsi biologis yang menopang organisme hidup.
-
Kelahiran adalah tindakan atau proses melahirkan atau melahirkan keturunan, juga disebut dalam konteks teknis sebagai proses melahirkan.
Indikator Kegiatan
-
PERBANDINGAN ANTARA JUMLAH PENDUDUK USIA PRODUKTIF (15-60 THN) TERHADAP USIA NON PRODUKTIF (0-14 THN DITAMBAH 65 THN KEATAS)
-
PENAMBAHAN PENDUDUK DARI TAHUN KE TAHUN (tahun n-(n-1))
-
Akta adalah selembar tulisan yang dibuat untuk dijadikan sebagai bukti tertulis terhadap suatu peristiwa dan akan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan. elain itu, Akta juga bisa diartikan sebagai surat yang dibuat sedemikian rupa oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang seperti jaksa,....