Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3505.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KESEHATAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Semeru No.50, Kepanjen Lor, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur
| Telepon: | 081234950448 |
| Faksimile: | - |
| Email: | respati.bintangku@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hasnan Effendi, S.Sos., MM. |
| Jabatan: | Perencana Ahli Muda |
| Alamat: | Jl. Suryat GG. XII 02 RT 05/03, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar |
| Telepon: | 6281333827290 |
| Faksimile: | - |
| Email: | hasnanefendi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSalah satu tugas Dinas Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah melayani masyarakat. Hal tersebut diukur pada salah satu indikator kinerja utama Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar yakni nilai Indeks Kepuasan Masyarakat. Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Dinas Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah dengan melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Hasil dari Survei Kepuasan Masyarakat adalah Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Tujuan Kegiatan
Mengetahui indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-09-11 s.d. 2023-09-15
Desain
2023-09-12 s.d. 2023-10-13
Pengumpulan Data
2023-09-16 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-19
Analisis
2024-01-21 s.d. 2024-03-22
Diseminasi Hasil
2024-03-25 s.d. 2024-03-29
Evaluasi
2024-04-01 s.d. 2024-04-04
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 1 Tahun |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 1 Tahun |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 1 Tahun |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 1 Tahun |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 1 Tahun |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 1 Tahun |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 1 Tahun |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). | 1 Tahun |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BLITAR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : IKM
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SATURATION_SAMPLING
Unit Sampel
Individu yang menggunakan layanan kesehatan selama 1 tahun terakhir
Unit Observasi
Individu yang menggunakan layanan kesehatan selama 1 tahun terakhir
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek).
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
Indikator Kegiatan
-
Ukuran/nilai kepuasan masyarakat terhadap layanan di Dinas Kesehatan pada sembilan unsur/variabel survei kepuasan masyarakat.