▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase Penduduk Usia 15–59 Tahun yang Mendapatkan Skrining Kesehatan Sesuai Standar
Dinas Kesehatan
Persentase Penduduk Usia 15–59 Tahun yang Mendapatkan Skrining Kesehatan Sesuai Standar
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Pelayanan Kesehatan
Definisi Indikator
Bagian dari populasi penduduk 15-64 tahun yang mendapatkan pelayanan skrining kesehatan usia produktif sesuai standar minimal 1 kali dalam kurun waktu satu tahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi: (1) pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut; (2) Pengukuran tekanan darah; (3) pemeriksaan gula darah; dan (4) anamnesa perilaku berisiko.
Interpretasi & Cara Membaca
Persentase warga negara usia 15–59 tahun di kab/kota yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun
Variabel Disagregasi
Wilayah
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Jumlah warga negara usia 15–59 tahun di kab/kota yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun dibagi jumlah orang usia 15–59 tahun di kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama dikali 100 persen
Rumus / Formula Matematika
$$\frac{x}{y}\cdot100\%$$
Level Estimasi
Tingkat Puskesmas
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah orang usia 15-59 tahun mendapat skrining kesehatan sesuai standar pada waktu tertentu
Jumlah sasaran orang usia 15-59 tahun mendapat skrining kesehatan pada waktu yang sama
Jumlah sasaran orang usia 15-59 tahun mendapat skrining kesehatan pada waktu yang sama
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompromin Data Sistem Informasi Pemerintah Daerah ( SIPD ) Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Kesehatan
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
16 Agustus 2023