← Kembali ke Daftar Indikator
● Indikator Tunggal ● Akses Terbatas
Jumlah Penduduk Menurut Agama dan Kepercayaan
Satuan: Jiwa Ukuran: Jumlah Level Estimasi: Kabupaten, Kecamatan
📖
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
-
Definisi Indikator
Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama merupakan jumlah penduduk menurut agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden.
Interpretasi & Cara Membaca
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden merupakan agama/kepercayaan yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden.
Variabel Disagregasi
Agama dan Kepercayaan
📐
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
penduduk Islam + penduduk Kristen + penduduk Katolik + penduduk Hindu + penduduk Buddha + penduduk Khonghucu + penduduk Penghayat Kepercayaan + penduduk Lainnya
Rumus / Formula Matematika
$$-$$
Level Estimasi
Kabupaten, Kecamatan
🧩
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
Islam
Kristen
Katolik
Hindu
Buddha
Khonghucu
Penghayat Kepercayaan Lainnya
Variabel Pembangun
-
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PROFIL KEPENDUDUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN
Tahun: 2024 Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
20 November 2024