▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Cakupan pelayanan anak balita
Dinas Kesehatan
Cakupan pelayanan anak balita
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Cakupan pelayanan anak balita
Definisi Indikator
"Pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan dan dilakukan oleh Bidan dan atau Perawat dan atau Dokter/DLP dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR) dan diberikan di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, dan UKBM.
Pelayanan kesehatan, meliputi :
1. Penimbangan minimal 8 kali setahun, pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali setahun;
2. Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun; dan
3. Pemberian imunisasi dasar lengkap."
Pelayanan kesehatan, meliputi :
1. Penimbangan minimal 8 kali setahun, pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali setahun;
2. Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun; dan
3. Pemberian imunisasi dasar lengkap."
Interpretasi & Cara Membaca
Cakupan pelayanan anak balita
Variabel Disagregasi
Cakupan pelayanan anak balita
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
(Jumlah pelayanan kesehatan balita pada waktu tertentu) / (Jumlah sasaran balita pada waktu yang sama) x 100
Rumus / Formula Matematika
$$\frac{Jumlahpelayanankesehatanbalitapadawaktutertentu}{Jumlahsasaranbalitapadawaktuyangsama}x100$$
Level Estimasi
Tingkat Kabupaten
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah pelayanan kesehatan balita pada waktu tertentu
Jumlah sasaran balita pada waktu yang sama
Jumlah sasaran balita pada waktu yang sama
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompromin Data Sistem Informasi Pemerintah Daerah ( SIPD ) Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Kesehatan
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
22 Agustus 2023