| Nama Indikator | Persentase Upaya Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur dan Lingkungan Hidup |
| Konsep | Persentase Upaya Penyelesaian Permasalahan Dalam Pelaksanaan Pembangunan Infrasruktur dan Lingkungan Hidup pada SKPD di bawah Koordinasi Asbang & LH agar sesuai dengan rencana, yang meliputi : 1. Pembahasan Penyelesaian Permasalahan 2. Penerbitan Peraturan serta Dokumen-Dokumen Terkait
|
| Definisi | Pengawasan atas kemajuan (tugas) dengan membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan usaha (kegiatan) dengan hasil pengawasan atas pelaksanaan Pembangunan infrastuktur dan lingkungan hidup di DKI Jakarta
(Sumber KBBI) |
| Interpretasi | Semakin tinggi persentase upaya pengendalian pelaksanaan Pembangunan infrastuktur dan lingkungan hidup, maka semakin bagus. Nilai maksimal adalah 100% |
| Metode Perhitungan | Jumlah Permasalahan yang diselesaikan oleh Biro meliputi Arahan Pimpinan dan Laporan Masyarakat dibagi Total Jumlah Permasalahan yang harus diselesaikan oleh meliputi Arahan Pimpinan dan Laporan Masyarakat dikali 100% |
| Rumus | $-$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Upaya Penyelesaian Permasalahan Dalam Pelaksanaan Pembangunan Infrasruktur dan Lingkungan Hidup
|
| Level Estimasi | Provinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2023 |
|---|